PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Begitu banyak orang-orang Islam melakukan shalat sekedar ibadah/ ritual saja. Namun banyak dari mereka yang tidak mengetahui esensi dari shalat itu sendiri. Padahal sudah jelas, di dalam hadits telah disebutkan akan pentingnya kedudukan shalat: sebagai pembatas antara keimanan dan kekafiran, hal yang pertama kali dihisab, serta betapa ruginya orang-orang yang selama ini melakukan shalat, akan tetapi ia tidak tau dan tidak merasakan manfaat dari shalat itu sendiri. Pantas saja, banyak yang melakukan shalat, namun ia tetap melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Padahal shalat adalah tiang agama. Jika tiangnya kokoh, pasti bisa menopang dengan kuat dan dapat melindungi semua barang-barang si empunya rumah. Namun jikalau tiang-tiangnya saja tidak kokoh, bagaimana ia akan mnopang atap? Dan sepertinya jika badai besar datang, ia akan mudah rapuh. Begitu pula dengan kondisi keimanan kita, jika diibaratkan dengan hal diatas, iman kita akan mudah rapuh, jikalau shalatnya saja tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh penghayatan.
Maka dari itu, disini penulis akan sedikit memaparkan pembahasan shalat secara global dan menerangkan akan betapa pentingnya kedudukan shalat dan manfaat yang aka kita dapat. Serta memecahkan beberapa permasalahan yang berhubungan dengan masalah shalat.
I.2 Rumusan Masalah
a. Hal apa saja (fungsi) yang terdapat dalam shalat serta macam-macamnya?
b. Bagaimana kedudukan shalat di dalam agama Islam?
c. Apa saja manfaat yang kita peroleh dalam shalat, dari kacamata ahli kesehatan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Shalat
Asal makna shalat menurut istilah bahasa arab berarti do’a. namun yang dimaksud shalat menurut syara’ adalah ucapan-ucapan dan perbuatan (ibadah) yang tersusun dari beberapa perkataan dan beberapa perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, disertai beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Dalil Shalat:
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman.” (An-Nisaa’ :103)
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukulah beserta orang-orang yang ruku*.(Q.S Al-Baqarah: 43)
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)
*Dalam tafsir cetakan madinah, disebutkan bahwa yang dimaksud ayat tersebut yaitu: shalat berjama’ah dan dapat diartikan pula : tunduklah kepada perintah Allah bersama orang-orang yang tunduk.
Waktu-Waktu Shalat (shalat wajib)
Dari Abdullah bin ‘Amr bahwasanya Nabi saw. Telah bersabda: Waktu dzuhur, apabila tergelincir matahari sampai adalah bayangan seseorang sepanjang (badan)nya, selama belum hadir waktu ashar; dan waktu ashar, selama belum kuning matahari; dan waktu shalat maghrib, selama belum hilang tanda merah; dan waktu shalat isya, hingga setengah malam yang pertengahan; dan waktu shalat subuh, dari terbit fajar, selama belum terbit matahari. (H.R Muslim)
Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwasanya waktu subuh, yaitu dari terbit fajar hingga terbit matahari. Sehingga, alangkah lebih baiknya jikalau kita dapat mengetjakan shalat subuh ketika masuk waktu subuh, yaitu di permulaan waktunya.
Namun ada pula waktu-waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat, seperti dalam hadits berikut:
”Dan baginya dari ‘Uqbah bin ‘Amr: ada tiga waktu yang Rasulullah saw larang kami padanya: pada saat matahari terbit, hingga tinggi ia dan ketika tegak panas yang terik hingga tergelincir matahari, dan ketika hampir matahari terbenam”.
Syarat-syarat Wajib Shalat (lima waktu):
F Islam
F Suci dari haidh (kotoran) dan nifas
F Berakal
F Baligh
F Menutup aurat
F Jaga, Sehingga orang yang tidur tidak wajib shalat, begitu juga orang yang lupa.
Syarat-syarat Sah shalat:
Ø Suci dari hadats besar maupun kecil.
Ø Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis
Ø Menutup aurat
Ø Mengetahui masuknya waktu shalat
Ø Menghadap ke kiblat (Ka’bah)
Rukun-rukun Shalat:












Beberapa sunat shalat
1. Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ikhram
2. Mengangkat kedua tangan ketika akan ruku’
3. Meletakan telapak tangan kanan atas punggung tangan kiri dan keduanya diletakkan dibawah dada
4. Melihat kearah tempat sujud
5. Membaca do’a iftitah sesudah takbiratul ikhram
6. Membaca ta’awudz, sebelum membaca basmallah
7. Diam sebentar sebelum membaca Al-Fatihah dan sesudahnya
8. Membaca “amin” sehabis “waladdhaaliinn”
9. Membaca surat atau ayat Qur’an bagi imam atau orang shalat munfarid
10. Sunat bagi ma’mum mendengarkan bacaan imamnya
11. Mengeraskan bacaan pada shalat subuh
12. Takbir tatkala turun dan bangkit
13. Membaca “sami-allahu liman hamidah”
14. Membaca “rabbana walakal hamdu”
15. Meletakkan kedua tangan diatas lutut ketika ruku’
16. Membaca tasbih “subhana rabbiyal ‘adzhim” tiga kali ketika ruku’ dan “subhaana rabbiyal ‘ala” ketika sujud
17. Duduk iftirasy
18. Duduk tawwaruk (di duduk akhit)
19. Duduk istirahat (sebentar) sesudah sujud kedua sebelum berdiri
20. Ketika member salam hendklah diniatkan member salam kepada yang disebelah kanan dan kirinya
Hal-hal yang membatalkan shalat:
- Meninggalkan salah satu rukun atau memutuskan rukun sebelum sempurna dengan sengaja.
- Meninggalkan salah satu syarat, seperti berhadats, kena najis, terbuka aurat (kecuali jika pada saat itu bisa ditutup kembali)
- Sengaja berkata-kata
- Banyak bergerak (diluar gerakan-gerakan shalat)
Namun ada saatnya kita lupa akan jumlah rakaat, tertinggal tasyahud awal, ragu dalam jumlah rakaat yang telah diketjakan, misalnya..sudah empat rakaat ataukah masih tiga rakaat?..maka kita harus menyempurnakan shalat kita (jika kurang, tambahkan rakaat yang kurangnya) setelah itu kita lakukan sujud sahwi. Bacaan sujud sahwi sama seperti sujud biasa, begitu juga dengan bacaan duduk diantara dua sujud, sama dengan bacaan duduk antara dua sujud yang masuk rukun.
Hukum Shalat
Secara garis besar, ada dua hukum shalat di dalam syariat Islam, yakni shalat yang hukumnya fardhu dan shalat yang hukumnya sunnah. Berikut adalah rincian dari dua hukum tersebut:
1. Shalat yang Hukumnya Fardhu
Ibadah shalat ini dihukumi sebagai fardhu karena wajib dilakukan kaum Muslim yang telah memenuhi syarat untuk shalat. Shalat fardhu ini dibagi menjadi dua macam, yakni shalat yang hukumnya fardhu ‘ain dan shalat yang hukumnya fardhu kifayah.
Shalat yang hukumnya fardhu ‘ain adalah shalat yang wajib dilakukan oleh setiap orang Islam yang memenuhi syarat untuk shalat. Shalat fardhu ‘ain ini adalah shalat lima waktu, yakni shalat Zhuhur, shalat Ashar, shalat Maghrib, shalat Isya, dan shalat Shubuh.
Sedangkan shalat yang hukumnya fardhu kifayah adalah shalat yang wajib dilakukan oleh semua umat Islam, namun apabila sebagian dari kaum Muslim sudah ada yang melaksanakannya maka gugurlah kewajiban Muslim yang lainnya. Shalat yang hukumnya fardhu kifayah ini adalah shalat jenazah.
2. Shalat yang Hukumnya Sunnah
Selain shalat yang hukumnya fardhu, di dalam Islam juga ada shalat yang hukumnya sunnah. Dihukumi sunnah karena shalat ini tidak wajib untuk dilaksanakan. Meskipun tidak diwajibkan, shalat sunnah ini mempunyai keutamaan dan fadhilah yang besar bila dikerjakan. Di antara shalat yang hukumnya sunnah ini diantaranya:

–Hari raya Idul Fitri, pada tanggal 1 syawal
-Hari raya Idul Adha, yaitu setiap tanggal 10 zulhijjah

-dua rakaat sesudah isya -dua rakaat sebelum dzuhur -dua rakaat setelah maghrib












Shalat berjamaah
Apabila dua orang shalat bersama-sama dan salah seorang diantara mereka mengikuti yang lain, keduanya dinamakan shalat berjamaah. Orang yang diikuti disebut imam, dan yang mengikutinya dibelakang dinamakan makmum. Begitu pula, hokum shalat berjamaah ada ulama yang menyebutkan bahwa hukumnya fardhu ‘ain (wajib ‘ain), sebagian berpendapat bahwa hukumnya fardhu kifayah, namun ada juga yang berpendapat sunat muakad. Yang terakhir inilah hokum yang lebih baik dan dapat diterima. Shalat lima waktu bagi laki-laki, berjamaah di mesjid lebih utama daripada shalat berjamaah di rumah, kecuali shalat sunat, maka di rumah lebih baik. namun bagi perempuan, shalat di rumah lebih baik karena lebih aman bagi mereka.
Syarat sah mengikuti Imam
- makmum hendaklah mengikuti imamnya dalam segala pekerjaannya (gerakannya), namun jangan sekali-kali kita mendahului gerakan imam.
“sesungguhnya imam itu dijadikan pemimpin supaya diikuti perbuatannya. Apabila ia takbir, hendaklah kamu bertakbir, dan apabila ia ruku, maka hendaklah kamu ruku pula (H.R Bukhari dan Muslim)
- Mengetahui segala gerak-gerik perbuatan imam (dari ruku’ ke I’tidal, dari I’tidal ke sujud, dsb)
- Keduanya (imam dan makmum) berada dalam satu tempat
- Tempat berdiri makmum tidak boleh lebih depan dari imamnya
- Imam hendaklah jangan mengikuti yang lain
- Laki-laki tidak sah mengikuti perempuan
- Keadaan imam tidak ummi, sedangkan makmum qar’i
Hukum Masbuk
Masbuk ialah orang yang mengikut kemudian, ia tak sempat membaca Al-Fatihah bersama imam dirakaat pertama.
Hukumnya, jika ia takbir sebelum ruku’, hendaklah ia membaca Surat Al-Fatihah (jika bacaan imam tidak dizaharkan), namun ketika imam ruku’, hendaklah kita mengikutinya. Jika kita mendapatkan fatihah, berarti kita mendapatkan satu rakaat, namun jika tidak, berarti belum terhitung satu rakaat. Kemudian hendaklah ditambah kekurangan rakaatnya jika belum cukup, sesudah imam member salam.
Hukum Orang Meninggalkan Shalat Di Tinjau Dari Penyebabnya
A. Karena Udzur, seperti tertidur , pingsan dan lupa termasuk mabuk.
Para ulama sepakat tentang udzur-nya orang yang ketiduran, sehingga lupa tidak mengerjakan shalat, atau dalam keadaan sadar, namun lupa mengerja-kannya, maka dalam kedua keadaan tersebut, ia wajib mengqadha’nya bila ingat, berdasarkan hadits,
“Barangsiapa tertidur sehingga tidak mengerjakan shalat atau lupa, maka ia wajib mengqadha’nya ketika dia ingat. “ (H.R. Muslim)
Adapun orang yang pingsan para ulama berbeda pendapat tentang wajib tidaknya dia mengqadha’ shalat. Menurut madzhab Maliki dan Syafi’i tidak wajib mengqadha’, kecuali bila ia pingsan ketika shalat , sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan tidak wajib mengqadha, jika pingsannya lebih dari sehari semalam, sedangkan menurut madzhab Ahmad bin Hambal, ia wajib mengqadha’ nya secara mutlak karena orang pingsan biasanya tidak lama.
Secara singkat ada dua pendapat mengenai wajib tidaknya orang pingsan mengqadha’ shalat;
A. Karena Udzur, seperti tertidur , pingsan dan lupa termasuk mabuk.
Para ulama sepakat tentang udzur-nya orang yang ketiduran, sehingga lupa tidak mengerjakan shalat, atau dalam keadaan sadar, namun lupa mengerja-kannya, maka dalam kedua keadaan tersebut, ia wajib mengqadha’nya bila ingat, berdasarkan hadits,
“Barangsiapa tertidur sehingga tidak mengerjakan shalat atau lupa, maka ia wajib mengqadha’nya ketika dia ingat. “ (H.R. Muslim)
Adapun orang yang pingsan para ulama berbeda pendapat tentang wajib tidaknya dia mengqadha’ shalat. Menurut madzhab Maliki dan Syafi’i tidak wajib mengqadha’, kecuali bila ia pingsan ketika shalat , sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan tidak wajib mengqadha, jika pingsannya lebih dari sehari semalam, sedangkan menurut madzhab Ahmad bin Hambal, ia wajib mengqadha’ nya secara mutlak karena orang pingsan biasanya tidak lama.
Secara singkat ada dua pendapat mengenai wajib tidaknya orang pingsan mengqadha’ shalat;
- Menurut jumhur ulama:
Tidak wajib mengqadha’ berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa beliau pernah pingsan selama sehari semalam dan tidak mengqadha’ shalat-shalat yang ditinggalkannya. (H.R. Malik)
- Menurut ulama mutaakhkhirin dari madzhab Hambali :
Wajib mengqadha’ berdasarkan hadits ‘Ammar bin Yasir bahwa beliau pernah pingsan selama 3 malam lalu setelah sehat beliau mengqadha’ shalat-shalat yang ditinggalkannya.
Menurut syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin rahimahullah bahwa pendapat yang benar adalah tidak perlu mengqadha’nya bagi orang yang pingsan, adapun orang yang hilang akalnya karena bius maka dia harus mengqadha’ shalat yang ditinggalkannya karena pembiusan itu atas pilihannya pribadi.
B. Karena sengaja, terbagi menjadi beberapa golongan yaitu;
- Orang yang meniggalkannya karena malas atau merasa berat tanpa meremehkannya dan dengan keyaki-nan bahwa shalat itu wajib atas dirinya, maka orang tersebut tidak dihukumi sebagai kafir yang keluar dari Islam kecuali setelah terpenuhinya dua syarat;
a. Imam atau penguasa setempat telah memperingatkannya untuk shalat dan dia menolak.
b. Dia tetap tidak mau shalat sampai waktu shalat berikutnya hampir habis.
Oleh karena itu seseorang yang meninggalkan shalat sekali saja tidak serta merta dihukumi sebagai kafir karena boleh jadi orang tesebut mengira bahwa dia boleh menjama’ shalatnya di waktu shalat berikutnya.
- Orang yang meninggalkannya karena tidak tahu bahwa shalat itu wajib atasnya. Orang tersebut tidak dihukumi sebagai kafir yang keluar dari Islam namun ia harus diberitahu tentang hukum meninggalkan shalat tersebut sampai menjadi jelas baginya.
- Orang yang menentang wajibnya shalat atas dirinya (yaitu shalat 5 waktu dan shalat jum’at), baik dia mengerjakan atau meninggalkannya, maka orang tersebut dihukumi sebagai kafir yang keluar dari Islam karena dia menentang sesuatu yang telah disepakati oleh al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma’ kaum muslimin.
Para ulama mengecualikan orang-orang yang baru masuk Islam yang menentang wajibnya shalat, namun orang itu harus diberitahu sejelas mungkin, sehingga apabila setelah itu dia masih menentang, selanjutnya dia dihukumi sebagai orang kafir yang keluar dari agama Islam.
Dalil-dalil yang dipergunakan oleh para ulama dalam hal ini ialah sebagai berikut;
Firman Allah dalam surat at-Taubah : 11
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menuaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (Q.S.9:11)
B. Kedudukan Sholat Di Dalam Agama
Banyak orang menyatakan beragama Islam, namun banyak di antara mereka tidak memperhatikan masalah sholat. Bahkan ada juga yang tidak melaksanakan sholat sama sekali. Itu semua, antara lain disebabkan karena mereka tidak mengetahui kedudukan sholat yang sangat agung di dalam agama. Padahal dosa meninggalkan sholat itu lebih besar daripada dosa zina, berjudi, mencuri, minum khomr, dam semacamnya. Maka di sini kami akan menyampaikan masalah keagungan kedudukan sholat di dalam agama Islam, semoga bermanfaat untuk kita semua.
1- Sholat merupakan salah satu dari rukun Islam dan kewajiban terbesar setelah dua syahadat.
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima tiang. Syahadat Laa ilaaha illa Alloh dan Muhammad Rosululloh; menegakkan sholat; memberikan zakat; haji; dan puasa Romadhon”. (HR. Bukhori, no: 8; Muslim, no: 16)
2- Pembatas antara iman dengan kekafiran.
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan syirik dan kekafiran adalah meninggalkan sholat. (HR. Muslim, no: 82, dari Jabir)
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Perjanjian yang ada antara kami dengan mereka adalah sholat. Maka barangsiapa meninggalkannya, dia telah kafir. (HR. Tirmidzi, no: 2621; dll; Dishohihkan oleh syeikh Al-Albani)
3- Sholat merupakan tiang agama.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ
“Pokok urusan itu adalah Islam, tiangnya sholat, dan puncak ketinggiannya adalah jihad”. (HR. Tirmidzi, no: 2616; dll, dishohihkan oleh Syeikh Al-Albani)
4- Amal yang pertama kali dihisab
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنْ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ
Sesungguhnya pertama kali amal hamba yang akan dihisab pada hari kiamat adalah sholatnya. Jika sholatnya baik, maka dia beruntung dan sukses, namun jika sholatnya rusak, maka dia gagal dan rugi. Jika ada sesuatu kekurangan dari sholat wajibnya, maka Ar-Robb (Alloh) ‘Azza wa Jalla berfirman: “Perhatikan (wahai para malaikat) apakah hambaKu ini memiliki sholat tathowwu’ (sunah), sehingga kekurangan yang ada pada sholat wajibnya bisa disempurnakan dengannya!”. Kemudian seluruh amalannya akan dihisab seperti itu. (HR. Ibnu Majah, no: 1425; Tirmidzi, no: 413; lafazh ini bagi imam Tirmidzi; dishohihkan oleh Syeikh Al-Albani)
5- Hukum sholat adalah fardhu ‘ain (kewajiban setiap mukallaf) dalam semua keadaan, baik laki-laki atau perempuan (kecuali sedang haidh atau nifas); budak atau orang merdeka; pejabat atau rakyat; kaya atau miskin, muqim atau musafir, sehat atau sakit, takut atau aman. Alloh Ta’ala berfirman:
حَافِضُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا للهِ قَانِتِينَ فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَاذْكُرُوا اللهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّالَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ
Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa (ashar). Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui. (QS. Al-Baqoroh/2: 238-239)
6- Menjaga sholat merupakan wasiat terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ كَانَ مِنْ آخِرِ وَصِيَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ حَتَّى جَعَلَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُلَجْلِجُهَا فِي صَدْرِهِ وَمَا يَفِيصُ بِهَا لِسَانُهُ
Dari Ummu Salamah, dia berkata: “Wasiat terakhir Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ‘Perhatikanlah sholat, perhatikanlah sholat, dan budak-budak yang kamu miliki’. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengulang-ulangnya di dalam dadanya, namun lidah beliau tidak mampu mengungkapkannya dengan jelas. (HR. Ahmad 6/290, 311, 321)
7- Alloh mewajibkannya secara langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada malam isro’ mi’roj dan tidak akan merubahnya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang hal ini:
فَفَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى أُمَّتِي خَمْسِينَ صَلَاةً فَرَجَعْتُ بِذَلِكَ حَتَّى مَرَرْتُ عَلَى مُوسَى فَقَالَ مَا فَرَضَ اللَّهُ لَكَ عَلَى أُمَّتِكَ قُلْتُ فَرَضَ خَمْسِينَ صَلَاةً قَالَ فَارْجِعْ إِلَى رَبِّكَ فَإِنَّ أُمَّتَكَ لَا تُطِيقُ ذَلِكَ فَرَاجَعْتُ فَوَضَعَ شَطْرَهَا فَرَجَعْتُ إِلَى مُوسَى قُلْتُ وَضَعَ شَطْرَهَا فَقَالَ رَاجِعْ رَبَّكَ فَإِنَّ أُمَّتَكَ لَا تُطِيقُ فَرَاجَعْتُ فَوَضَعَ شَطْرَهَا فَرَجَعْتُ إِلَيْهِ فَقَالَ ارْجِعْ إِلَى رَبِّكَ فَإِنَّ أُمَّتَكَ لَا تُطِيقُ ذَلِكَ فَرَاجَعْتُهُ فَقَالَ هِيَ خَمْسٌ وَهِيَ خَمْسُونَ لَا يُبَدَّلُ الْقَوْلُ لَدَيَّ فَرَجَعْتُ إِلَى مُوسَى فَقَالَ رَاجِعْ رَبَّكَ فَقُلْتُ اسْتَحْيَيْتُ مِنْ رَبِّي
“Kemudian Allah ‘Azza wa Jalla mewajibkan lima puluh shalat (setiap hari) atas umatku. Lalu aku kembali dengan itu sehingga aku melewati Musa. Lalu dia (Musa) bertanya: “Apa yang telah Allah wajibkan bagi-mu atas umat-mu ?” Aku menjawab: “Dia telah mewajibkan limapuluh kali shalat atas mereka”. Musa berkata: “Kembalilah kepada Rabbmu, (mohonlah kepadaNya untuk meringankanmu) sesungguhnya umatmu tidak akan mampu melakukannya.” Lalu aku mohon kembali, maka Alloh mengurangi setengahnya. Lalu aku kembali kepada Musa, aku berkata: “Allah telah mengurangi setengahnya”. Musa berkata: “Kembalilah kepada Rabbmu, sesungguhnya umatmu tidak akan mampu melakukannya.” Lalu aku mohon kembali, maka Alloh mengurangi setengahnya. Lalu aku kembali kepada Musa, dia berkata: “Kembalilah kepada Rabbmu, sesungguhnya umatmu tidak akan mampu melakukannya.” Lalu aku mohon kembali, maka Alloh berfirman: “Kewajiban itu 5 kali, namun (pahalanya) 50. Perkataan ini tidak akan diganti selamanya di sisiKu”. Lalu aku kembali kepada Musa, dia berkata: “Mohonlah kembali kepada Robbmu”. Aku menjawab: “Aku telah malu”. (HR. Bukhori, no. 349)
8- Tujuan harta diciptakan untuk menegakkan sholat dan membayar zakat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ إِنَّا أَنْزَلْنَا الْمَالَ لِإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَلَوْ كَانَ لِابْنِ آدَمَ وَادٍ لَأَحَبَّ أَنْ يَكُونَ إِلَيْهِ ثَانٍ وَلَوْ كَانَ لَهُ وَادِيَانِ لَأَحَبَّ أَنْ يَكُونَ إِلَيْهِمَا ثَالِثٌ وَلَا يَمْلَأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَابُ ثُمَّ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ
Sesungguhnya Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman: “Sesungguhnya Kami menurunkan harta untuk menegakkan sholat dan membayar zakat. Seandainya manusia itu memiliki harta satu lembah, dia suka memiliki lembah kedua. Jika dia memiliki harta dua lembah, dia suka memiliki lembah ketiga. Dan tidak akan memenuhi perut manusia kecuali tanah, kemudian Alloh akan menerima taubat orang yang bertaubat. (HR.Ahmad, no. 21399; Thobroni di dalam Al-Kabir; Lihat Shohih al-Jami’us Shoghir, no. 1777)
9- Sholat wajib dilakukan 5 kali sehari semalam, berbeda dengan rukun-rukun Islam yang lain.
Hal ini –wallohu a’lam- sebagai isyarat bahwa ruh memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi sebagaimana kebutuhan badan; mengingatkan hamba bahwa setiap waktu dia harus meniti jalan Alloh; mengingatkan bahwa hamba selalu diawasi oleh Alloh; mengingatkan jangan sampai tenggelam di dalam urusan dunia yang fana; dan sebagai sarana mencegah perbuatan keji dan mungkar; serta membersihkan dosa dengan berulang-ulang.
Selain itu juga terdapat keterangan bahwa meninggalkan sholat merupakan penyebab kecelakaan dan sebab masuk neraka Saqor. Inilah sedikit keterangan mengenai kedudukan sholat yang sangat agung di dalam agama Islam, semoga Alloh Ta’ala selalu menolong kita untuk melaksanakan sholat dengan sebaik-baiknya. Aamiin.
C. Manfaat Shalat
Banyak manfaat tanpa kita sadari dari shalat,



yang membuat tubuh kita menjadi sehat tanpa kita sadari.
Sudut pandang ilmiah menjadikan shalat gudang obat bagi berbagai jenis penyakit!
Mari kita coba simak setiap gerakan dalam ibadah Solat berikut ini :
Takbiratul Ihram
Postur: berdiri tegak, mengangkat kedua tangan sejajar telinga, lalu melipatnya di depan perut atau dada bagian bawah.
Manfaat: Gerakan ini melancarkan aliran darah, getah bening (limfe) dan kekuatan otot lengan. Posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancar ke seluruh tubuh. Saat mengangkat kedua tangan, otot bahu meregang sehingga aliran darah kaya oksigen menjadi lancar.
Kemudian kedua tangan didekapkan di depan perut atau dada bagian bawah. Sikap ini menghindarkan dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas.
Rukuk
Postur: Rukuk yang sempurna ditandai tulang belakang yang lurus sehingga bila diletakkan segelas air di atas punggung tersebut tak akan tumpah. Posisi kepala lurus dengan tulang belakang.
Manfaat: Postur ini menjaga kesempurnaan posisi dan fungsi tulang belakang (corpus vertebrae) sebagai penyangga tubuh dan pusat syaraf. Posisi jantung sejajar dengan otak, maka aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah. Tangan yang bertumpu di lutut berfungsi relaksasi
bagi otot-otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, rukuk adalah latihan kemih untuk mencegah gangguan prostat.
I'tidal
Postur: Bangun dari rukuk, tubuh kembali tegak setelah, mengangkat kedua tangan setinggi telinga.
Manfaat: Ftidal adalah variasi postur setelah rukuk dan sebelum sujud. Gerak berdiri bungkuk berdiri sujud merupakan latihan pencernaan yang baik. Organ organ pencernaan di dalam perut mengalami pemijatan dan pelonggaran secara bergantian. Efeknya, pencernaan menjadi lebih
lancar.
Sujud
Postur: Menungging dengan meletakkan kedua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai.
Manfaat: Aliran getah bening dipompa ke bagian leher dan ketiak. Posisi jantung di atas otak menyebabkan darah kaya oksigen bisa mengalir maksimal ke otak. Aliran ini berpengaruh pada daya pikir seseorang. Karena itu, lakukan sujud dengan tumaâninah, jangan tergesa gesa agar darah mencukupi kapasitasnya di otak. Postur ini juga menghindarkan gangguan wasir. Khusus bagi wanita, baik rukuk maupun sujud memiliki manfaat luar biasa bagi kesuburan dan kesehatan organ kewanitaan.
Duduk
Postur: Duduk ada dua macam, yaitu iftirosy (tahiyyat awal) dan tawarruk (tahiyyat akhir). Perbedaan terletak pada posisi telapak kaki.
Manfaat: Saat iftirosy, kita bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan syaraf nervus Ischiadius. Posisi ini menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabkan penderitanya tak mampu berjalan. Duduk tawarruk sangat baik bagi pria sebab tumit menekan aliran kandung kemih (urethra), kelenjar kelamin pria (prostata) dan saluran vas deferens. Jika dilakukan. dengan benar, postur irfi mencegah impotensi. Variasi posisi telapak kaki pada iffirosy dan tawarruk menyebabkan seluruh otot tungkai turut meregang dan kemudian relaks kembali. Gerak dan tekanan harmonis inilah yang menjaga. kelenturan dan kekuatan organ-organ gerak kita.
Salam
Gerakan: Memutar kepala ke kanan dan ke kiri secara maksimal.
Manfaat: Relaksasi otot sekitar leher dan kepala menyempurnakan aliran darah di kepala. Gerakan ini mencegah sakit kepala dan menjaga kekencangan kulit wajah.
BERIBADAH secara, kontinyu bukan saja menyuburkan iman, tetapi mempercantik diri wanita luar & dalam.
Pacu Kecerdasan
Gerakan sujud dalam salat tergolong unik. Falsafahnya adalah manusia menundukkan diri serendah-rendahnya, bahkan lebih rendah dari pantatnya sendiri. Dari sudut pandang ilmu sikoneuroimunologi (ilmu mengenai kekebalan tubuh dari sudut pandang psikologis) yang didalami Prof Sholeh, gerakan ini mengantar manusia pada derajat setinggi-tingginya. Mengapa?
Dengan melakukan gerakan sujud secara rutin, pembuluh darah di otak terlatih untuk menerima banyak pasokan darah. Pada saat sujud, posisi jantung berada di atas kepala yamg memungkinkan darah mengalir maksimal ke otak. Itu artinya, otak mendapatkan pasokan darah kaya oksigen yang memacu kerja sel-selnya. Dengan kata lain, sujud yang tumakninah dan kontinyu dapat memacu kecerdasan.
Risetnya telah mendapat pengakuan dari Harvard Universitry, AS. Bahkan seorang dokter berkebangsaan Amerika yang tak dikenalnya menyatakan masuk Islam setelah diam-diam melakukan riset pengembangan khusus mengenai gerakan sujud.
Perindah Postur
Gerakan-gerakan dalam salat mirip yoga atau peregangan (stretching). Intinya untuk melenturkan tubuh dan melancarkan peredaran darah. Keunggulan salat dibandingkan gerakan lainnya adalah salat menggerakan anggota tubuh lebih banyak, termasuk jari kaki dan tangan.
Sujud adalah latihan kekuatan untuk otot tertentu, termasuk otot dada. Saat sujud, beban tubuh bagian atas ditumpukan pada lengan hingga telapak tangan. Saat inilah kontraksi terjadi pada otot dada, bagian tubuh yang menjadi kebanggaan wanita. Payudara tak hanya menjadi lebih indah bentuknya tetapi juga memperbaiki fungsi kelenjar air susu di dalamnya.
Mudahkan Persalinan
Masih dalam pose sujud, manfaat lain bisa dinikmati kaum hawa. Saat pinggul dan pinggang terangkat melampaui kepala dan dada, otot-otot perut (rectus abdominis dan obliquus abdominis externuus) berkontraksi penuh. Kondisi ini melatih organ di sekitar perut untuk mengejan lebih dalam dan lama. Ini menguntungkan wanita karena dalam persalinan dibutuhkan pernapasan yang baik dan kemampuan mengejan yang mencukupi. Bila, otot perut telah berkembang menjadi lebih besar dan kuat, maka secara alami ia justru lebih elastis. Kebiasaan sujud menyebabkan tubuh dapat mengembalikan serta mempertahankan organ-’organ perut pada tempatnya kembali (fiksasi).
Perbaiki Kesuburan
Setelah sujud adalah gerakan duduk. Dalam salat ada dua macam sikap duduk, yaitu duduk iftirosy (tahiyyat awal) dan duduk tawarruk (tahiyyat akhir). Yang terpenting adalah turut berkontraksinya
otot-otot daerah perineum. Bagi wanita, inilah daerah paling terlindung karena terdapat tiga lubang, yaitu liang persenggamaan, dubur untuk melepas kotoran, dan saluran kemih.
Saat duduk tawarruk, tumit kaki kiri harus menekan daerah perineum. Punggung kaki harus diletakkan di atas telapak kaki kiri dan tumit kaki kanan harus menekan pangkal paha kanan. Pada posisi ini tumit kaki kiri akan memijit dan menekan daerah perineum. Tekanan lembut inilah yang memperbaiki organ reproduksi di daerah perineum.
Awet Muda
Pada dasarnya, seluruh gerakan salat bertujuan meremajakan tubuh. Jika tubuh lentur, kerusakan sel dan kulit sedikit terjadi. Apalagi jika dilakukan secara rutin, maka sel-sel yang rusak dapat segera tergantikan. Regenerasi pun berlangsung lancar. Alhasil, tubuh senantiasa bugar.
Gerakan terakhir, yaitu salam dan menengok ke kiri dan kanan punya pengaruh besar pada kekencangan. kulit wajah. Gerakan ini tak ubahnya relaksasi wajah dan leher. Yang tak kalah pentingnya, gerakan ini menghindarkan wanita dari serangan migrain dan sakit kepala lainnya.


mempenatkan pikiran kita karana dengan sholat kita berserah diri hanya pada Allah Swt dari urusan-urusan duniawi

karena kita harus sabar dalam menjalani tahap demi tahap ibadah kita. Dan masih banyak lagi manfaat sholat itu, yang terpenting ibadah kita akan menolong kita kelak jika kita mati nanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar